AKUNTANSI SEWA GUNA USAHA ( LEASING)
1. Pengertian
leasing adalah sewa menyewa barang modal
antara penyedia barang modal (lessor) dengan penyewa barang modal
(lesse) untuk suatu jangka waktu tertentu dengan hak opsi. Leasing di indonesia
dipopulerkan tahun 1994 berdasarkan SKB tiga menteri, menteri keuangan ,
menteri perdagangan dan menteri
perindustrian. NO. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/KPL/I/1974
tanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
2. Jenis/ tipe
leasing
Secara umum ada 2 jenis /type leasing:
a. Finance
lease (sewa guna pembiayaan )
Dipihak
lesse disebut capital lease. Lessor membiayai penyediaan barang modal . lesse
memilih sendiri barang modal yang dibutuhkan dan melakukan pemesanan atas nama
lessor. Jumlah sewa berkala yang dibiayai lesse mencakup hanya perolehan barang
modal yang dibiayai lessor ditambah bunga atau nilai residu (residual value)
jika ada, dan ini merupakan pendapatan bagi lessor.
b. Operating
lease (sewa menyewa biasa)
Lessor
membeli barang modal dan disewa guna usahakan kepada lesse. Jumlah sewa berkala
yang dibiayai lesse tidak mencakup harga perolehan barang modal dan bunga.
Finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha (lessor) atau
capital lease bagi penyewa guna usaha (lesse) apabila memiliki kreteria sebagai
berikut:
a. Lesse
memiliki hak opsi (hak memiliki) untuk membeli aktifa yang disewa guna usahakan
setelah masa sewa berakhir dengan harga yang di setujui bersama pada awal
perjanjian sewa guna usaha .
b. Seluruh
pembayaran sewa berkala yang dilakukan oleh lesse ditambah nilai residu
mencakup harga perolehan aktiva guna usaha dan bunganya sebagai keuntungan
perusahaan sewa guna usaha (full payout lease)
c. Masa sewa
guna usaha minimal 2 tahun.
Jika salah satu kreteria tersebut tidak terpenuhi maka di
klasifikasikan sebagai operating lease
(PSAK No. 30)
Dari sudut lessor finance lease ada beberapa jenis :
1. Direct finance lease (sewa guna usaha pembiayaan
langsung),aktiva sewa guna usaha dibiayai langsung sepenuhnya (100%) oleh
lessor (seperti telah diuraikan sebelumnya).
2. Sales type lease adalah transaksi sewa guna
usaha (lease) secara langsung oleh pabrikan atau penyalur yang bertindak juga
sebagai perusahaan leasing , dimana
dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan atas penjualan aktiva
tersebut.
3. Leveraged lease adalah transaksi lease yang
melibatkan tiga pihak , yaitu lessor, lesse dan kreditor (bank ) yang membiayai
sebagian terbesar sebagian transaksi tersebut,
4. Syndicated lease adalah beberapa perusahaan
lease secara bersama melakukan transaksi lease dengan satu lesse, karena nilai
transaksi sangat terbatas.
5. Sale and leaseback (jual dan sewa kembali)
adalah lesse menjual aktiva yang dimilikinya kepada perusahaan leasing
(lessor) dan menyawanya kembali .
transaksi ini harus diperlakukan sebagai 2 transaksi yang berbeda , yaitu
transaksi jual beli dan kemudian dibuat perjanjian sewa guna usaha (lease).
Sale and leaseback ini dilakukan bila lesse membutuhkan tambahan modal kerja
(likuiditas ) akan tetapi ia tetap membutuhkan aktiva modal tersebut dalam
operasi usahanya.
3.Akuntansinya.
Pembahasan disini hanya didasarkan pada penglarifikasian
leasing secara umum (finance lease and operating lease) dari segi akuntansi
lessor.
3.1. FINANCE LEASE
- Neraca lessor tidak
mendapatkan aktiva yang dileasekan, akan tetapi hanya melaporkan piutang lease
dan penambahan netto dalam aktiva yang dileasekan, dengan rincian sebagai
berikut:
Piutang lease....................................... Rp.xxx
Nilai sisa yang terjamin ....................... Rp.xxx
Pendapatan lease yang belum diakui.. (Rp.xxx)
Simpanan
jaminan.............................. (Rp.xxx)
Penambahan netto lease................... Rp.xxx
Penyisihan piutang lease yg
diragukan (Rp.xxx)
Jumlah penambahan netto.................. Rp.xxx
-
Perhitungan jumlah pembayaran dan pendapatan lease
a. Pembayaran
lease perbulan dihitung dengan rumus:
P= (C-D)+[(C-D).I.N]
M
P= pembayaran lease perbulan
C=
harga perolehan
D=
uang jaminan
I=
tingkat bunga
N=
jangka waktu lease dalam tahun
M= jangka
waktu lease dalam bulan
Contoh :
Harga perolehan aktiva.................................... Rp. 19.000.000,00
Uang
jaminan................................................... Rp. 3.800.000,00
Nilai netto pembiayaan lessor(pokok lease).... Rp. 15.000.000,00
Asuransi per tahun............................................ Rp. 855.000,00
Taksiran nilai
residu.......................................... Rp. 0
Bunga lease per tahun..................................... 17%
Jangka waktu lease.......................................... 36 bulan
Periode lease
.................................................... 16/06/92 – 16/05/95
Denda tiap keterlambatan pembayaran 1%
Pembayaran bulanan dilakukan dibelakang dimulai 16/06/92.
Pembayaran lease perbulan:
P= (19.000.000-
3.800.000)+[(19.000.000-3.800.000).0,175.3]
36
P=15.200.000+7980.000
36
P=23.180.400=643.888,88 dibulatkan
menjadi 643.900
36
Jumlah pembayaran lease selama periode kontrak (3 tahun)
=36X643.900= 23.180.400
B. Pendapantan lease
Jumlah pembayaran lease ................................ Rp. 23.180.400
Pokok
lease........................................................ (Rp. 15.200.00)
Jumlah pendapatan lease yg blm diakui (ditangguhkan)..... Rp. 7.980.400
Pendapatan yang belum diakui ( ditangguhkan) diamortisasi
dengan realisasi pendapatan tiap bulan. Pendapatan yang harus direalisasi tiap
bulan dihitung dengan rumus :
=
=
=.7.980.000=431.351,35 dibulatkan menjadi
431.451 (untuk bulan 1)
Untuk bulan ke 2
=
=.7.549.049
=419.391,61 dibulatkan menjadi
419.392
Dan seterusnya,,,,
Dengan perhitungan tersebut seperti diatas maka :
-
Pembayaran pokok lease setiap bulan akan menjadi semakin besar.
-
Pendapatan lease yang diakui (direalisasi) setiap bulan semakin
kecil.’
Pembayaran bulan pertama :
-
Pokok lease = 643.900 – 431.351 = 212.549
-
Pendapatan lease
........................= 431.351
Jumlah pembayaran
lease=643.900
Pembayaran bulan ke dua:
-
Pokok lease = 643.900-419392 = 224.508
-
Pendapatan lease ....................=
419.392
Jumlah pembayaran lease.......= 643.900
Setelah terahir pembayaran bulan ke 36 , maka :
-
Jumlah pembayaran lease
=23.180.400
-
Saldo piutang lease =
0
-
Pembayaran pokok lease =15.200.000
-
Saldo pokok lease =0
-
Pendapatan lease =7.980.400
-
Saldo pndptan kas yg blm diakui (diangguhkan) =0
Jurnal transaksi:
1. Penerimaan uang jaminan
dari lessor pada saat penanda tanganan kontrak:
Kas/
bank 3.800.000
Uang jaminan 3.800.000
2. Pada saat aktiva yang
dikaskan diterima lesse dari suplier , ada dua jurnal yang dibuat lessor, yaitu
jurnal transaksi pembukuan dengan suplier dan jurnal transaksi leasing dengan
lesse.
Aktiva
yang dileasekan 19.000.000
Kas/bank/utang usaha 19.000.000
Mencatat transaksi dengan suplier
Piutang lease 23.180.000
Uang jaminan 3.800.000
Aktiva yang dileasekan 19.000.000
Pendatan lease yang blm diakui(ditangguhkan) 7.980.400
Mencatat
transaksi lesse
3. Penerimaan premi
asuransi , jika lesse menghendaki asuransi dikehendaki oleh lessor
Kas/bank
855.000
Hutang asuransi 855.000
4. Bila pada saat
penandatanganan kontrak lesse diwajibkan membayar biaya asuransi misalnya
Rp.200.000
Kas
/bank 200.000
Pendapatan biaya administrasi 200.000
5. Pada saat penerimaan
lease bulanan: (misalnya bulan 1)
Kas
/ bank 643.000
Piutang lease 643.000
Pendapatan
lease yang ditangguhkan 431.251
Pendapatan
lease 431.251